Warga Dusun Jukukang Mengadu ke DPC LBH Suara Panrita Keadilan Takalar, Minta Pemda Takalar Tutup Pekerjaan Tower Bersama

    Warga Dusun Jukukang Mengadu ke DPC LBH Suara Panrita Keadilan Takalar, Minta Pemda Takalar Tutup Pekerjaan Tower Bersama
    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH Suara Panrita Keadilan, Kabupaten Takalar

    TAKALAR — Penolakan terhadap pembangunan tower telekomunikasi bersama di Dusun Jukukang, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, semakin menguat. Setelah merasa diabaikan dan tidak memperoleh kejelasan dari pihak pelaksana proyek, warga akhirnya mengadu ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH Suara Panrita Keadilan, Kabupaten Takalar sebagai langkah meminta pendampingan hukum.

    Warga mengaku resah karena proyek tower tersebut mulai dikerjakan tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka tidak pernah diberi penjelasan resmi terkait dampak lingkungan, radius keamanan, maupun alasan pemilihan lokasi yang jaraknya dekat dengan pemukiman termasuk pemberian kompensasi.

    “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak proses yang tidak jelas dan tidak transparan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada penjelasan. Tiba-tiba pekerjaan langsung jalan, ” ujar salah satu perwakilan warga saat melapor ke DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar.

    Melalui pengaduan tersebut, warga berharap LBH dapat mengawal persoalan ini agar pemerintah daerah segera turun tangan. Menurut warga, langkah hukum perlu ditempuh karena hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak telah diabaikan.

    Pengurus DPC LBH Suara Panrita Keadilan, Kabupaten Takalar , Suhardi menerima laporan tersebut dan menyatakan siap melakukan pendampingan. LBH menilai bahwa pembangunan tower harus mengikuti ketentuan perizinan, uji kelayakan, serta kewajiban sosialisasi kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Kami akan menelaah laporan warga dan meminta Pemda Takalar melakukan penghentian sementara (moratorium) pekerjaan tower sampai semua aspek administratif, teknis, dan keselamatan diperiksa. Hak masyarakat harus menjadi prioritas, ” tegas Suhardi perwakilan DPC LBH Suara Panrita Keadilan, Kabupaten Takalar.

    Warga berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti dan Pemda Takalar mengambil langkah cepat dengan menghentikan pekerjaan tower untuk sementara waktu sampai semua proses perizinan diverifikasi.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan warga dan permintaan moratorium pembangunan tower tersebut.

    Sementara Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan , Djaya Jumain mensupport langkah hukum yang akan diambil oleh DPC LBH Suara Panrita Keadilan, Kabupaten Takalar terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

    (dj)

    takalar sulsel
    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Rencana Aksi GEMPAR Takalar Ungkap Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Seorang Warga Pallantikang, Kecamatan Pattallassang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami